International Safety Management Code
International Safety Management Code
adalah standar Internasional manajemen keselamatan dalam pengoperasian kapal
serta upaya pencegahan/pengendalian pencemaran lingkungan.
Sesuai dengan kesadaran terhadap
pentingnya faktor manusia dan perlunya peningkatan manajemen operasional kapal
dalam mencegah terjadinya kecelakaan kapal, manusia, muatan barang/cargo dan
harta benda serta mencegah terjadinya pencemaran lingkungan laut, maka IMO
mengeluarkan peraturan tentang manajemen keselamatan kapal & perlindungan
lingkungan laut yang dikenal dengan Peraturan International Safety Management
(ISM Code) yang juga dikonsolidasikan dalam SOLAS Convention.
16 Elemen ISM Code
Ada 16 Elemen dari ISM CODE apa kah
itu ? Mari kita baca sampai Selesai tentang 16 Elemen ISM CODE.
- Umum
- Kebijakan keselamatan dan perlindungan lingkungan
- Tanggung jawab dan wewenang perusahaan
- Designated person
- Tanggung jawab dan wewenang Nakhoda
- Sumber daya dan tenaga kerja
- Pengembangan pengoperasian kapal
- Kesiapan menghadapi keadaan darurat
- Pelaporan dan analisa ketidak sesuaian kecelakaan dan kejadian berbahaya
- Pemeliharaan kapal dan perlengkapannya
- Dokumentasi
- Verifikasi tinjauan dan evaluasi perusahaan
- Sertifekasi Verifikasi dan Pengawasan
- Sertifikasi sementara
- Formulir sertifikat
- Verifikasi
Ketentuan-ketentuan dalam ISM Code
1: Umum
Sebuah pendahuluan yang menjelaskan
tujuan umum dari ISM Code dan sasaran-sasaran yang hendak dicapai.
2: Kebijakan mengenai keselamatan dan
perlindungan lingkungan
Perusahaan harus menyatakan secara
tertulis kebijakannya (policy) tentang keselamatan dan perlindungan lingkungan
maritim (kelautan) dan memastikan bahwa setiap orang dalam perusahaannya
mengetahui dan mematuhinya.
3: Tanggung jawab dan wewenang
perusahaan
Perusahaan harus memiliki cukup
orang-orang yang mampu bekerja di atas kapal dengan peranan dan tanggung jawab
yang didefinisikan secara tertulis dengan jelas (siapa yang bertanggung jawab
atas apa).
4: Orang yang ditunjuk sebagai
koordinator/penghubung antara pimpinan perusahaan dan kapal (DPA)
Perusahaan harus menunjuk/mengangkat
seseorang atau lebih di kantor pusat di darat yang bertanggung jawab untuk
memantau dan mengikuti semua kegiatan yang berhubungan dengan “Keselamatan”
kapal.
5: Tanggung jawab dan wewenang Nakhoda
/ Master
Nakhoda bertanggung jawab untuk
membuat sistem tersebut berlaku di atas kapal. Ia harus membantu memberi
dorongan / motivasi kepada ABK untuk melaksanakan sistem tersebut dan memberi
mereka instruksi-instruksi yang diperlukan. Nakhoda adalah “bos” di atas kapal
dan bila dipandang perlu untuk keselamatan kapal atau awaknya dia dapat
melakukan penyimpangan terhadap semua ketentuan yang dibuat oleh kantor
mengenai “Keselamatan” dan “Pencegahan” yang sudah ada.
6: Sumber daya dan personalia
Perusahaan harus mempekerjakan
orang-orang “yang tepat” di atas kapal dan di kantor serta memastikan bahwa
mereka semua: Mengetahui tugas-tugas mereka masing-masing.
7: Pengembangan program untuk
keperluan operasi-operasi di atas kapal
Buatlah program mengenai apa yang anda
harus lakukan dan lakukanlah apa yang sudah anda programkan”. Anda perlu
membuat program mengenai pekerjaan anda di atas kapal dan melakukan pekerjaan
anda sesuai dengan program yang telah dibuat.
8: Kesiapan terhadap keadaan darurat
Anda harus siap untuk hal-hal yang
tidak terduga (darurat). Itu dapat terjadi setiap saat. Perusahaan harus
mengembangkan rencana-rencana untuk menanggapi situasi-situasi darurat di atas
kapal dan mempraktikkan kepada mereka.
9: Laporan-laporan dan analisis
mengenai penyimpangan ( non – conformity ), kecelakaan-kecelakaan dan kejadian
- kejadian yang membahayakan.
Tidak ada orang atau sistem yang
sempurna. Hal yang baik tentang sistem ini adalah bahwa sistem ini memberikan
kepada anda suatu cara untuk melakukan koreksi dan memperbaikinya. Jika anda
menemukan sesuatu yang tidak benar (termasuk kecelakaan dan situasi-situasi
yang berbahaya atau juga yang nyaris terjadi / near miss) laporkan hal itu.
Hal-hal yang tidak benar tersebut akan dianalisis dan keseluruhan sistem dapat
diperbaiki.
Pasal 10: Pemeliharaan kapal dan
perlengkapannya
Kapal dan perlengkapannya harus
dipelihara dan diusahakan selalu baik dan berfungsi. Anda harus selalu mentaati
semua ketentuan / aturan dan peraturan-peraturan yang berlaku. Semua peralatan
/ perlengkapan yang penting bagi keselamatan anda harus selalu terpelihara dan
diyakinkan akan berfungsi dengan baik melalui pengujian secara teratur /
berkala. Buatlah record / catatan tertulis semua pekerjaan-pekerjaan yang
dilakukan.
Pasal 11: Dokumentasi
Sistem kerja anda (Sistem Manajemen
Keselamatan-SMS) harus dinyatakan secara tertulis (didokumentasikan) dan dapat
dikontrol. Dokumen-dokumen tersebut harus ada di kantor dan di atas kapal. Anda
harus mengontrol semua pekerjaan administrasi anda yang berkaitan dengan sistem
tersebut (yakni: laporan-laporan tertulis dan formulir-formulir).
Pasal 12: Tinjauan terhadap hasil
verifikasi dan evaluasi perusahaan
Perusahaan harus mempunyai metode-metode
untuk melakukan pemeriksaan internal untuk memastikan bahwa sistem tersebut
berfungsi dan terus meningkat
Pasal 13 s/d 16: Sertifikasi,
verifikasi dan kontrol
Pemerintah di negara bendera (Flag
administration) atau suatu badan/organisasi yang diakui olehnya (RO), akan
mengirimkan auditor-auditor eksternal untuk mengecek sistem manajemen
keselamatan dari perusahaan di kantor dan di atas kapal-kapalnya. Setelah ia
memastikan dirinya bahwa sistem tersebut telah berjalan, pemerintah negara
bendera kapal akan mengeluarkan Document of Compliance untuk kantor dan Safety
Management Certificate untuk setiap kapalnya.
Article by : Firman Arif Sucipto
source : https://id.wikipedia.org/wiki/International_Safety_Management_Code
http://www.maritimeworld.web.id/2013/10/16-elemen-ism-code.html
source : https://id.wikipedia.org/wiki/International_Safety_Management_Code
http://www.maritimeworld.web.id/2013/10/16-elemen-ism-code.html

Tidak ada komentar:
Posting Komentar